SumutOnline Advertise

Tancap Gas Awal Tahun, Polsek Bosar Maligas Amankan Residivis Narkoba

Residivis kasus narkotika jenis sabu ditangkap di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. (Foto : Zico Taruna)

Simalungun, Sumol - Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang residivis kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Senin (05/01/2026) malam.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Perkebunan, Dusun Hulu.

“Informasi kami terima sekitar pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Sonni saat dikonfirmasi, Selasa (06/01/2026) malam.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial S alias Pian (36), warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 5,02 gram yang disimpan dalam kotak rokok Club X, satu kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex, dua mancis, serta uang tunai Rp120.000.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan menyebutkan sabu diperoleh dari seseorang bernama Anjas, warga Dusun Hulu,” jelas Kapolsek.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Bosar Maligas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun.(SS01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال