SumutOnline Advertise

Korupsi Dana Desa, Kades dan Sekdes Tuhegeo II Ditangkap

Korupsi Dana Desa, Kades dan Sekdes Tuhegeo II Ditangkap (Foto: Ist)

Gunungsitoli, Sumol - Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Kepala Desa Tuhegeo II, YL, dan Sekretaris Desa, EL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tuhegeo II TA. 2023.

“Kedua tersangka, YL dan EL melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, diantaranya menarik uang Dana Desa di Bank tanpa Surat Perintah Pencairan (SPP) yang sah,”jelas Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu (14/01/2025).

Selain menarik uang tanpa SPP, tambah Yaatulo Hulu, dalam hasil pemeriksaan terdapat temuan, tersangka menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkannya kepada orang lain.

“Keduanya juga membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada Buku Kas Umum (BKU) dengan menerangkan terdapat dana di kas desa, namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa. Akibat perbuatan kedua tersangka, potensi kerugian keuangan negara sebesar ±Rp 500.000.000,”tambahnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025, yang menemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

YL dan EL disangka melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 14 Januari 2026 sampai 03 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli.(KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

/* --- Pagination Controls --- */