Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Aizzudin Abdurrahman. (Dok PBNU)
Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ) berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Dugaan tersebut disampaikan KPK berdasarkan hasil pendalaman penyidikan yang masih terus berjalan. Peran Aizzudin diduga berkaitan dengan upaya menghubungkan sejumlah pihak dalam proses pembagian kuota tambahan haji.
"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau dari biro travel ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan, peran yang dimaksud lebih mengarah pada fungsi penghubung atau mediator antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan dengan pihak-pihak terkait di Kementerian Agama.
Ditambahkan Budi, inisiatif tersebut berkaitan dengan proses pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Menurutnya, penyidik masih mendalami apakah kebijakan tersebut murni merupakan keputusan pimpinan atau terdapat usulan dari pihak lain.
Terkait dugaan aliran dana, Budi menyebutkan hingga saat ini KPK masih melakukan penghitungan. Ia belum dapat memastikan jumlah dugaan penerimaan uang yang diduga diterima Aizzudin.
"Belum. Masih dihitung," katanya singkat.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman sempat membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Bantahan itu disampaikan seusai dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga orang selama 6 bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Sorotan Pansus
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8% dan 92% untuk haji reguler. (LAR)

