SumutOnline Advertise

Korupsi Pemeliharaan Puskesmas, Direktur PT. Danrus Utama Engineering Ditahan

Korupsi Pemeliharaan Puskesmas, Direktur PT. Danrus Utama Engineering Ditahan (Foto: Yonimasari)

Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan AS, Direktur PT. Danrus Utama Engineering, sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT –03/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 19 Februari 2026, setelah sebelumnya AS ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 03/L.2.22/Fd.1/01/2026, kata Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., Kamis (19/02/2026)

Dugaannya, AS melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik dan tidak melakukan pengendalian kontrak serta memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 214.216.000,00.

Yaatulo Hulu, mengatakan, Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp 1.198.360.997,38. Modus operandi yang dilakukan AS antara lain, Secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik, dan yang kedua, tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.

Kerugian negara tersebut disebabkan oleh Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939,- kemudian, Jasa konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp90.085.000,- sebut Kasi Intel, Yaatulo Hulu.

AS disangka melanggar: Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan AS berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026 di RUTAN LAPAS Klas II B Gunungsitoli.

Dalam perkara yang sama, Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli telah menetapkan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku Penyedia/Pekerjaan Wakil Direktur XIV CV.Berjhon pada 2 September 2025.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال