SumutOnline Advertise

OTT Kasus Impor di Bea Cukai, Enam Orang Jadi Tersangka

KPK Gelar kasus Impor Bea Cukai yang melibatkan sejumlah pejabat di Dirjen Bea Cukai. (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan penindakan dan intelijen Bea Cukai serta pihak swasta.

“Enam tersangka tersebut yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta DK selaku Manajer Operasional PT BR,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (06/02/2026).

Lanjut Budi, KPK menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. “Sementara itu, terhadap tersangka JF, KPK akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum,” paparnya.

Menurut Budi, dari hasil penyidikan awal, perkara ini diduga bermula dari kesepakatan jahat antara oknum di DJBC dan pihak swasta terkait pengaturan jalur impor barang. ORL disebut memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah—yang seharusnya melalui pemeriksaan ketat—agar logistik milik PT BR tidak menjalani pemeriksaan fisik.

“Pengkondisian tersebut diduga membuka celah masuknya barang-barang palsu, tiruan, maupun ilegal ke wilayah Indonesia tanpa melalui pengecekan petugas. Sebagai imbalan, pihak PT BR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” terangnya.

KPK juga mendalami adanya dugaan pemberian uang yang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum. Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.

Ia menerangkan, atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat dengan pasal terkait penerimaan gratifikasi.

“Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian suap,” ucapnya.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, khususnya pada sektor strategis yang bersinggungan langsung dengan aktivitas ekonomi nasional. Bea Cukai sebagai garda terdepan pengawasan arus barang lintas batas memiliki peran krusial dalam melindungi industri dalam negeri serta menjaga kepentingan negara dari masuknya barang ilegal. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال