Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi hukum, terkait dengan penangkapan pegawai Kementerian Keuangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Keuangan (KPK).
Menkeu mengakui telah mendengar kabar mengenai pegawai Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai yang kembali terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Keuangan (KPK).
"Kemenkeu akan mendampingi mereka terus secara hukum, tetapi saya tidak akan intervensi hukum, dalam pengertian, saya misalnya datang ke presiden, meminta KPK untuk menghentikan kasus, atau kejaksaan untuk menghentikan kasus, seperti di masa lalu," kata Menkeu di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjaring OTT. Kemenkeu secara prosedur bakal mendamping pegawai pajak yang ditangkap KPK di Kota Banjarmasin.
Meski demikian, dia menegaskan tetap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh KPK. Kemenkeu juga akan mendukung proses hukum berjalan secara adil.
"Saya akan bantu, tetapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah, ya, berarti salah, tetapi kalau enggak, ya, jangan di-abuse. Tetapi kita tidak akan melakukan intervensi hukum," ujarnya.
Purbaya menyatakan bahwa pejabat Bea Cukai maupun DJP yang terjerat OTT KPK berpotensi dinonjobkan bahkan diberhentikan jika terbukti bersalah.
Purbaya menyatakan bahwa kasus-kasus OTT justru menjadi titik masuk bagi Kemenkeu untuk melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh pajak dan kepabeanan. “Kenapa terpukul? Kan itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” tegas Purbaya.
Menkeu mengakui bahwa indikasi penyimpangan di Bea Cukai sebenarnya sudah terdeteksi sebelumnya. Karena itu, penataan ulang sudah mulai dilakukan sebelum kasus-kasus OTT mencuat ke publik. “Kemarin kan Bea Cukai udah saya obrak-abrik, kan yang dapet yang dipinggirkan. Udah terdeteksi emang sebelumnya, emang ada sesuatu yang ada di situ,” ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa pejabat yang terseret kasus korupsi tidak akan dibiarkan tetap memegang jabatan strategis. Mereka akan segera dinonjobkan sambil menunggu proses hukum berjalan. “Kita akan non job kan. Mungkin ditaruh tempat di pusat yang nggak ngapa-ngapain,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Menkeu, bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang lebih lanjut serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara. Lebih jauh, Purbaya membuka kemungkinan pemecatan permanen jika hasil penyelidikan dan persidangan membuktikan adanya pelanggaran serius.
“Kalau sudah terbukti salah. Boleh diberhentikan nggak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan sekarang, akan diberhentikan,” pungkasnya. (LAR)

