SumutOnline Advertise

Taspen Salurkan Manfaat JKK ke Ahli Waris Korban Pesawat ATR 42-500

Proses pelepasan tiga jenazah korban kecelakaan pesawat air surveillance PK THT jenis ATR 42-500 di kampus Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/01/2026). (Foto: Dok. KKP)

Jakarta, Sumol - PT Taspen (Persero) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya para korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 dengan rute Yogyakarta-Makassar, khususnya almarhum Ferry Irawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pihak Taspen menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris. Tentunya hal ini sebagai bentuk nyata perlindungan negara bagi keluarga ASN guna menciptakan masa depan yang tenang dalam menghadapi setiap risiko di dunia kerja.

Penyaluran manfaat dilakukan pada kegiatan Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu, 25 Januari 2026 di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan dengan dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono; Wamen Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan serta Direktur Operasional PT Taspen (Persero), Tribuna Phitera Djaja.

“Kami sampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga almarhum Ferry Irawan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi duka cita. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Taspen memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Melalui program JKK, kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Corporate Secretary PT Taspen, Henra, dalam keterangan tertulis, Rabu (04/02/2026).

Sebelumnya, PT Taspen telah menyalurkan manfaat THT dan JKK saat Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026 kepada istri almarhum Deden Maulana selaku ahli waris dari ASN yang wafat pada peristiwa yang sama.

Proses penyaluran manfaat kepada mendiang Ferry Irawan dilakukan dengan berpegang teguh pada ketentuan aturan UU. Hal ini dilakukan dengan menerapkan komitmen 5T (Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat) dan akuntabel. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya Taspen dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya.

Atas gugurnya almarhum Deden Maulana dan almarhum Ferry Irawan selaku ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang melaksanakan misi pengawasan laut dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Taspen telah menyalurkan manfaat JKK kepada seluruh ahli waris yang sah dari kedua korban.

Komitmen ini sejalan dengan Visi dan Misi Taspen dalam mewujudkan perusahaan yang unggul, tepercaya, profesional dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan peserta melalui pemberian layanan terbaik. Hal ini sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN dan pejabat negara yang telah mengabdi pada bangsa dan negara. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال