Aksi Curanmor Terbongkar, Tiga Tersangka Dibekuk Polsek Bangun (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari satu pekan. Tiga orang tersangka diamankan di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini merupakan bukti kerja keras personel di lapangan dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan profesional,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).
Kapolsek Bangun, Hengky B Siahaan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H.S. (60), yang kehilangan sepeda motor pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Menurutnya, saat itu korban memarkirkan sepeda motor di depan sebuah penginapan ketika hendak melakukan terapi mandi. Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah hilang.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi bersama saksi, namun tidak ditemukan. Kerugian ditaksir sekitar Rp8 juta,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial P.S. (31) di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, tersangka kedua berinisial W.M.B.N. (32) diamankan satu jam kemudian di lokasi berbeda.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga akhirnya tersangka ketiga, M.P. alias M.P. (31), ditangkap di kawasan Lapangan Merdeka pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta satu unit kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” tambah Kapolsek.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan dalam KUHP.
Kapolsek juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga memudahkan pengungkapan kasus.
Sementara itu, Kasi Humas kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya curanmor, dengan menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.(SS01)

