Siaga Lebaran, Penyelundupan Narkoba via Bandara Soetta Digagalkan (Foto: Ist)
Tangerang, Sumol - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA bercampur kokain dalam bentuk bubuk dan etomidate dalam pods vape di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penindakan ini merupakan hasil operasi analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada periode libur Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” kata Hengky dalam konferensi pers di Aula KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jum'at (27/03/2026).
Penindakan pertama dilakukan pada saat malam takbiran menjelang Idul Fitri, penumpang yang diamankan berinisial CJ (WNA, Pria, 39) tiba menggunakan penerbangan rute Techo International Airport Kamboja (KTI)–Jakarta (CGK) pada Jumat (20/03/2026) malam.
Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.915 gram menggunakan modus penyembunyian dalam dinding koper (false concealment) untuk mengelabuhi petugas pemeriksaan.
Karena itu, dilakukan kegiatan pendalaman kerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengungkapan lebih lanjut.
Kembali dilakukan penindakan kedua dilakukan pada Selasa (24/03/2026) sore. Ketika dilakukan pemeriksaan atas paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai mainan, namun ditemukan adanya barang lain berupa pods vape berisi narkotika golongan II jenis cairan etomidate sebanyak 8 (delapan) buah dengan modus salah pemberitahuan (false declaration) tujuan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berkat kerja sama dengan Satresnarkoba Polresta untuk pengungkapan kasus, berhasil diamankan JS (WNI, Pria, 33) sebagai penerima paket barang kiriman tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis dan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta selama periode libur Lebaran tahun 2026, diperoleh informasi berupa atensi terhadap penumpang dan paket barang kiriman. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas tersebut menjadi target operasi.
Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan. (UPL)

