SumutOnline Advertise

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (24/03/2026). Dalam perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji, KPK memutuskan mengubah status penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan).

Gus Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.33 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Ia terlihat mengenakan rompi oranye yang biasa digunakan oleh para tahanan KPK, menandai bahwa proses hukum terhadap dirinya masih terus berjalan dalam kasus korupsi kuota haji yang kini menjadi perhatian publik.

Yaqut terlihat tidak diborgol saat digiring masuk dan keluar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah turun dari mobil tahanan, kedua tangan Yaqut bertumpuk di depan perut dengan jari-jari saling terkait sehingga menciptakan jarak antar pergelangan tangan. Jaket abu yang dikenakannya juga menutupi pergelangan tangan sehingga tidak terlihat adanya borgol seperti yang biasa digunakan pada tahanan.

Pemandangan serupa terlihat saat Yaqut digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Saat keluar, ia memegang map berwarna abu-abu yang menutupi pergelangan tangannya. Tangan kanan memegang map tersebut, sementara tangan kiri berada di belakangnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengawal tahanan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut. “Yang pasti selama prosesnya, Waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Budi memastikan pengawasan terus dilakukan terhadap Yaqut selama menjalani proses penahanan, baik ketika berstatus tahanan rumah maupun saat kembali dialihkan ke rutan. .

Perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menjerat Yaqut terus berkembang di tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka pada Rabu (25/03/2026). Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi KPK untuk kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan sejak Senin (23/03/2026).

KPK baru mengumumkan pengalihan tersebut pada Sabtu (21/03/2026), bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Meski demikian, status Gus Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/03/2026).

“ Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/03/2026) malam.

Setelah pengalihannya diumumkan, Gus Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال