SumutOnline Advertise

Hati-hati ! Surat Panggilan KPK Palsu Beredar di Jawa Timur

Surat Panggilan KPK Palsu yang ditemukan di Papua tahun 2020 lalu. (Dok)

Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Pasalnya, KPK baru-baru ini mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan surat panggilan palsu mengatasnamakan KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/03/2026).

Budi mengatakan, surat panggilan palsu tersebut beredar di wilayah Jawa Timur dengan mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan oleh KPK. Surat palsu tersebut juga disertai nomor surat perintah penyelidikan, hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK.

"KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK," tegas Budi.

Budi kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apa pun.

"Setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga. Demikian halnya, setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK, maupun penyebaran seminarkit antikorupsi juga tidak dipungut biaya atau gratis," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK.

Laporan kepada KPK, kata dia, dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Perasa Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, kode pos 12950.

"Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di 198 atau menyampaikan laporannya melalui laman kws.kpk.go.id, Whatsapp KPK–0811 959 575, maupun surel pengaduan@kpk.go.id," pungkas Budi. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال