SumutOnline Advertise

Polsek Bangun Gagalkan Transaksi Sabu di Bukit Maraja

Polsek Bangun Gagalkan Transaksi Sabu di Bukit Maraja (Foto: Zico Taruna)

Simalungun, Sumol - Personel Polsek Bangun menangkap dua pria berinisial MPH (45) dan HAN (41) atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.

“Polsek Bangun berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MPH dan HAN di dalam warung tuak eks lokalisasi Bukit Maraja. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim IPDA Hot Situngkir bersama tim.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan pengintaian di lokasi dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam warung tuak. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,29 gram serta satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,6 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler merek Vivo dan Realme, satu kotak rokok, tisu, serta uang tunai sebesar Rp888.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Jekut yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang peredaran narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun.

Polsek Bangun juga menyatakan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja guna mencegah tindak pidana serupa terulang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (SS01)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال