SumutOnline Advertise

PPK Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias Ditahan

PPK Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias Ditahan (Foto: Yonimasari)

Gunungsitoli, Sumol - Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan JPZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada, Senin (02/03/2026)

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.

Tersangka JPZ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga melakukan penyimpangan dalam proyek senilai Rp38.550.850.700, (tiga puluh delapan milyar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) antara lain memanipulasi volume pekerjaan fisik dan tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JPZ sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 02 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.22/Fd.1/02/2026, tanggal 02 Maret 2026.

JPZ disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 jo UU No. 1/2026 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال