Gedung KPK RI (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik keras dari sejumlah kalangan terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sempat mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota/rumah pada Januari 2023 karena alasan kesehatan, namun KPK tetap menahannya di Rutan KPK.
Permohonan tersebut ditolak, bahkan ia sempat menuai sorotan karena perilaku tidak higienis di rutan, yang dinilai sebagai upaya mendapatkan penangguhan penahanan. Sementara Yaqut yang ditahan 12 Maret 2026, dan tidak sakit mendapatkan izin pengalihan status penahanan.
Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho menyatakan sepanjang berdirinya KPK sejak 2003 lalu, baru kali ini ada tersangka yang dialihkan statusnya jadi tahanan rumah. Bukan cuma itu, pengalihan itu pun dilakukan berdasarkan permohonan keluarga, dan tanpa alasan kesehatan.
"Sepanjang sejarah berdirinya @KPK_RI, Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebagai tersangka korupsi pertama yang status penahanannya dialihkan menjadi Tahanan Rumah. Peralihan ini tentu akan menimbulkan kecemburuan - diskriminasi bagi tersangka/terdakwa KPK lainnya," demikian pernyataan Emerson via akun X miliknya @emerson_yuntho, Minggu (22/03/2026).
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan juga menyebut baru kali ini lembaga antirasuah mengalihkan status jadi tahanan rumah. Dan, yang jadi pionir merasakannya adalah Yaqut.
Oleh karena itu, Novel yang disingkirkan KPK era Firli Bahuri lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial itu mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan.
"Luar biasa.. Baru kali ini KPK mengalihkan tahanan ke penahanan rumah krn mau Lebaran. Apa ini prestasi KPK? Mestinya Dewas periksa pejabat KPK yang melakukan pengalihan tahanan tersebut, apalagi sampai mempromosikan segala. Ini sangat keterlaluan dan tidak patut dicontoh," tulisnya lewat akun X, Senin (23/03/2026).
Pernyataan yang senada disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman seraya menyindir KPK telah 'pecahkan rekor' sejak berdirinya pada 2003 silam.
Menurutnya itu momen pertama kali KPK mengabulkan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena permohonan keluarga yang bukan karena alasan kesehatan.
"KPK berwenang melakukan penahanan, juga berhak mengalihkan, juga berhak menangguhkan. Dan itu KPK pernah menangguhkan orang yang ditahan karena sakit, alasannya selalu kuat," katanya.
Bahkan, sambungnya, pembantaran akibat sakit saja tak bisa begitu saja hanya berdasarkan permohonan keluarga, melainkan ada keterangan medis yang kuat. Dia mencontohkan yang dialami eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, hingga pengusaha tambang di Kalimantan Barat.
"Kalau toh tak ditahan, atau kemudian ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah atau apa segala macam itu karena betul-betul sakit. Tapi kalau dalam konteks Yaqut yang bukan karena sakit, saya sangat tidak tahu apa alasannya. Jadi saya mengatakan [tersangka KPK dialihkan jadi tahanan rumah tanpa alasan kesehatan] itu rekor," kata dia.
Selain itu, Boyamin mempertanyakan alasan KPK mengabulkan penahanan Yaqut diam-diam, yakni baru terbongkar ke publik pada Sabtu lalu dari keterangan istri Noel. Menurutnya sudah diatur tegas dalam UU KPK soal azas keterbukaan sehingga penetapan tersangka, penahanan, hingga tidak menahan harus diumumkan ke publik.
"Kecewa karena dilakukan diam-diam. Merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," ujar Boyamin.
Sementara itu, ICW juga mendesak KPK transparan dalam perubahan status Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW menilai status itu membuat kesan adanya perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada Yaqut.Kritik juga muncul dari sejumlah anggota DPR RI. (UPL)

