SumutOnline Advertise

BNI Segera Kembalikan 28 Milyar Dana Gereja Paroki Aek Nabara

Gedung Menara BNI (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menargetkan pengembalian dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang terdampak dugaan penyimpangan sekitar Rp28 miliar dapat diselesaikan dalam pekan ini.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan proses pengembalian akan dilakukan secara bertahap dalam rentang hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, seiring dengan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan Senin sampai Jumat akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Sebagai bentuk itikad baik, BNI telah lebih dulu mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada nasabah terdampak. Sementara itu, sisa dana akan diselesaikan dengan mengedepankan prinsip transparansi, keterukuran, dan akuntabilitas guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Munadi menjelaskan, dasar pengembalian mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian. Mekanisme pengembalian juga akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” tegasnya.

Uang Jemaat

Kasus penggelapan dana Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki di Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp28 miliar dilaporkan ke polisi pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap AHF, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat sejak tanggal 13 Maret 2026. AHF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dana Rp.28 milyar milik jemaat Katolik Paroki Aeknabara Rantau Prapat.

Ditres Krimsus Poldasu Kombes Rahmat Budi Handoko pada Rabu (18/03/2026) lalu kepada wartawan mengatakan, modus tersangka melakukan penipuan dengan cara menawarkan program BNI Deposite Investment dengan bunga 8 persen pertahun kepada jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.

"Produk BNI Deposito Investment dengan bunga 8 persen tidak ada namun tersangka memberi iming-imingi agar jemaat tertarik sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7%," kata Kombes Rahmat Budi Handoko.

Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, Saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, (PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera).

Sementara kasus itu terungkap setelah pihak Bank BNI mendatangi pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara untuk memberitahukan kalau AHF sudah mengundurkan diri. Oleh jemaat memberitahukan kalau dana mereka sudah ditarik dengan total Rp 28 milyar.

Atas pengakuan para jemaat itu, pihak BNI Aek Nabara melakukan inventarisir hingga akhirnya ditemukan adanya permainan yang dilakukan AHF. Selanjutnya pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel melaporkan kasus itu ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026 dengan terlapor AHF. (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال