KLB Campak, BPOM Setujui Vaksin untuk Dewasa (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaan vaksin campak untuk kelompok dewasa guna memperkuat pengendalian kejadian luar biasa (KLB) campak di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Rabu (08/03/2026) mengatakan persetujuan ini merupakan langkah cepat dalam merespons peningkatan kasus campak yang masih terjadi di sejumlah wilayah dengan memastikan ketersediaan dan akses vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
Kelompok yang menjadi prioritas vaksinasi campak pada dewasa selain tenaga kesehatan yaitu pelaku perjalanan internasional yang memiliki mobilitas tinggi, serta individu yang memiliki kontak erat dengan pasien imunokompromais (memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah) yang rentan terhadap infeksi.
"BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin campak, selain untuk anak, juga untuk kelompok dewasa. Vaksin yang disetujui meliputi vaksin kombinasi Measles-Rubella (MR), Measles-Mumps-Rubella (MMR), serta vaksin campak tunggal," ujar Taruna.
Lanjutnya, persetujuan tersebut diberikan setelah melalui evaluasi ilmiah yang komprehensif bersama Komite Nasional (KOMNAS) Vaksin, dengan hasil menunjukkan profil keamanan yang baik pada kelompok dewasa.
Penguatan surveilans tetap menjadi kunci dalam mencegah perluasan KLB, melalui deteksi dini kasus, pelaporan cepat, serta peningkatan cakupan vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia.
Taruna Ikrar mengatakan BPOM juga memastikan setiap keputusan penggunaan vaksin dilakukan berbasis bukti ilmiah yang kuat dan sesuai standar global. “Penanganan KLB campak tidak dapat dilakukan secara sektoral. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha untuk memastikan respons yang cepat, tepat, dan berkelanjutan dalam melindungi masyarakat,” katanya.
Dengan adanya persetujuan penggunaan vaksin campak untuk dewasa ini, diharapkan upaya pengendalian campak di Indonesia dapat semakin optimal, baik pada anak maupun dewasa.Serta mampu menjaga keberlangsungan layanan kesehatan yang aman, khususnya melalui perlindungan tenaga kesehatan sebagai kelompok yang paling berisiko terpapar.
Hingga minggu ke-11 tahun 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 58 KLB campak terjadi di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Minggu berikutnya, tren kasus telah mengalami penurunan signifikan sebesar 93 persen, dari puncak 2.220 kasus pada minggu pertama menjadi 146 kasus pada pertengahan Maret 2026. (LAR)

