SumutOnline Advertise

Polisi Ringkus Transaksi Sabu di Depan Rumah Makan

Polisi Ringkus Transaksi Sabu di Depan Rumah Makan (Foto: Zico Taruna)

Simalungun, Sumol - Personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Indra Kristian Silalahi (34) ditangkap pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hengky, Minggu (19/04/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,25 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, turut disita uang tunai Rp522.000, dua unit ponsel, tas sandang, dompet berisi kartu ATM, serta sejumlah plastik klip kosong dan alat bantu lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari Kota Medan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Simalungun guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara. (SS01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال