Sebulan Diburu, Pelaku Penggelapan Dump Truck Akhirnya Ditangkap Polsek Perdagangan (Foto: Ist)
Simalungun, Sumol - Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit dump truck senilai Rp 200 juta setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Andres Siringo-Ringo (32), warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 April 2026, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Perdagangan. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan bukti ketekunan dan kerja keras personel dalam mengungkap tindak pidana.
“Unit Reskrim Polsek Perdagangan menunjukkan dedikasi tinggi. Kendaraan berhasil ditemukan dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Kiswanto (41), warga Kota Tebing Tinggi, pada 6 Maret 2026. Korban melaporkan kehilangan dump truck miliknya setelah tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut sejak awal Maret.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan sempat diserahkan oleh sopir korban kepada seorang pria berinisial Gugun pada Februari 2026. Namun, setelah dihubungi, Gugun tidak dapat dihubungi kembali, sehingga korban melapor ke polisi.
Petugas kemudian berhasil mengamankan Gugun pada 4 April 2026. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dump truck tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo seharga Rp 15 juta, bersama seorang rekannya.
Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya polisi menangkap Andres sekaligus menemukan kendaraan yang digelapkan.
Dalam pemeriksaan, Andres mengakui menerima gadai kendaraan tersebut setelah dihubungi oleh seorang pria bermarga Sitompul. Transaksi dilakukan di sebuah warung kopi di wilayah Perdagangan. Ia juga mengaku mengetahui bahwa kendaraan tersebut sebelumnya pernah digadaikan kepada pihak lain.
“Motif tersangka adalah ekonomi. Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan,” jelas IPTU Patar.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut.(SS01)

