SumutOnline Advertise

Vonis 6 Tahun Penjara Anak FZ Pelaku Pembunuhan

Vonis 6 Tahun Penjara Anak FZ Pelaku Pembunuhan (Foto: Ist)

Gunungsitoli, Sumol - Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada Anak berinisial FZ. FZ terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan pembunuhan.

Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst dibacakan Majelis Hakim di PN Gunungsitoli, Senin (29/06/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan FZ terbukti melakukan tindak pidana "turut serta merampas nyawa orang lain" sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Majelis juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan FZ dikurangkan seluruhnya dari pidana. FZ tetap ditahan dan wajib dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Gunungsitoli ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut FZ dengan pidana 6 tahun penjara. FZ dijerat Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan besaran pidana itu sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012. Aturan tersebut menetapkan pidana maksimal bagi anak paling lama setengah dari ancaman pidana orang dewasa.

"Sehingga tuntutan yang dijatuhkan berpedoman pada aturan yang ada, selain mempertimbangkan hal-hal lain sesuai fakta hukum yang terungkap," kata Yaatulo, Senin (29/06/2026).

Yaatulo menambahkan, berdasarkan fakta persidangan masih ada dua pelaku lain dalam perkara yang sama. Keduanya berstatus dewasa dan saat ini masih dalam proses penyidikan Polres Nias.

"Pemisahan perkara dilakukan karena status kedua pelaku adalah orang dewasa. Penanganannya berbeda dengan perkara FZ," ujarnya. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال