Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/07/2026). (Foto: BPMI)
Jakarta, Sumol - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mundur dari jabatannya. Pakar ekonomi mengimbau agar sosok penggantinya tidak punya afiliasi dengan penguasa maupun politik praktis untuk menjaga independensi sekaligus membuktikan tidak ada intervensi pemerintah pada prosesnya. Perry diklaim mundur secara sukarela karena alasan pribadi. Sepanjang sejarah, baru kali ini Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela.
Hanya satu orang yang pernah berhenti sebelum masa jabatan berakhir, yaitu Soedradjad Djiwandono. Dia diberhentikan oleh Presiden Soeharto sekitar enam minggu sebelum jabatannya selesai.
"Pengunduran diri Gubernur BI di tengah masa jabatannya memang peristiwa yang belum pernah terjadi. Apalagi di tengah situasi ekonomi sekarang ini," ujar Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi. "Wajar jika hal ini langsung memicu diskursus publik dan kekhawatiran terkait isu independensi bank sentral," kata Rahma.
Surat Diterima Minggu
Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/07/2026).
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Menurutnya, surat pengajuan pengunduran diri Perry baru diterima Presiden Prabowo Subianto, Minggu (26/07/2026). Surat Perry yang berisi pengunduran dirinya itu dibuat satu hari sebelumnya.
Presiden Prabowo saat ini tengah menyiapkan Keputusan Presiden pemberhentian Gubernur BI, kata Prasetyo. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, secara otomatis naik menjadi Gubernur BI sementara. Hal ini diatur, antara lain, dalam Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pasal itu menyatakan, "dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara."
Selanjutnya, Mensesneg mengatakan bahwa pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Dalam penyampaian keterangan tersebut, jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia turut mendampingi Mensesneg, yakni Pj. Gubernur BI Destry Damayanti serta para Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky P. Gozali, dan Thomas Djiwandono. (UPL)

