SumutOnline Advertise

Korupsi Dana Desa, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 3 orang perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.(Foto: Yonimasari Hulu)

Gunungsitoli, Sumol - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 3 orang perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Ketiganya terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023. Putusan dibacakan pada Senin, (27/07/2026).

Dalam 3 putusan terpisah, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn. Terdakwa divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50.000.000, subsider 50 hari kurungan. Majelis juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn. Terdakwa divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000, subsider 50 hari kurungan. Uang pengganti yang diwajibkan sebesar Rp161.765.564. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Terdakwa divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20.000.000. Total uang pengganti yang harus dikembalikan negara mencapai Rp442.883.909.

Modus Penyimpangan Dana Desa

Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ditemukan 3 bentuk penyimpangan.

Pertama, melakukan penarikan uang dana desa di bank tidak sesuai ketentuan, yakni tidak berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Kedua, menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan, kemudian meminjamkan uang tersebut kepada orang lain.

Ketiga, membuat laporan pertanggungjawaban palsu pada Buku Kas Umum (BKU) dengan menyatakan masih terdapat dana di kas desa, padahal faktanya nihil, untuk melancarkan laporan pertanggungjawaban tahun terkait.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum pidana.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال