SumutOnline Advertise

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan usai Jadi Tersangka TPPU


Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan usai Jadi Tersangka TPPU (Foto: Dok Hukumonline.com)

Jakarta, Sumol - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. “Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026).

Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari sinergi Kejagung dengan KPK dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum. “Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujar dia. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam oleh penyidik Kejagung yang tergabung dalam Tim 9.

Sebelumnya, Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain sprindik tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum. Ketiga sprindik itu meliputi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dari Saksi Jadi Tersangka

Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan awalnya Febrie diperiksa sebagai saksi. Hal ini didasari oleh surat pemanggilan terhadapnya sebagai saksi untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah pemeriksaan sebagai saksi berjalan hingga pukul 19.00 WIB, penyidik kemudian mengganti status Febrie menjadi tersangka.
Berubahnya status Febrie diikuti dengan penyerahan dua dokumen terkait penetapannya sebagai tersangka dan dokumen penahanan terhadapnya. Setelah itu, proses pemeriksaan Febrie sebagai tersangka baru dilakukan. “Selama proses pemeriksaan dari pukul dua sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui,” jelas Febri. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال