KPK Periksa Nusron Wahid Pekan Ini (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pekan ini. Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Untuk Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Budi memastikan surat pemanggilan atas penjadwalan ulang ini telah disampaikan kepada Nusron. Dia meyakini Nusron akan memenuhi panggilan lantaran memiliki cukup waktu untuk mengatur jadwal.
"Surat sudah disampaikan, artinya Saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal, sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum memastikan waktu pemanggilan Nusron. Dia hanya menyebut pemanggilan Nusron dijadwalkan ulang pada pekan ini.
"Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya pada waktunya yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (07/10/2026). Namun, Nusron tak memenuhi panggilan dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta Rizal Fahlevi.
Empat lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Menurut KPK, dua di antaranya berperan sebagai pengepul uang yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di ATR/BPN. Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan box. (UPL)
