Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Bharada E Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

 

Jakarta, SUMOL- Bharada E atau Richard Eliezer berniat untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kematian Brigadir Yosua di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Ya sudah kami ajukan diri sebagai Justice Collaborator, dan kami akan segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ” kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Mabes Polri, Minggu (7/8).

Deolipa menjadi salah satu kuasa hukum Bharada E yang baru setelah sebelumnya sejumlah kuasa hukum Bharada E, termasuk Andreas Nahot Silitonga, mundur secara tiba-tiba dan enggan mengungkapkan alasannya.

"Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini," tambah Deolipa.

Justice collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum. Justice collaborator ini membantu mengungkap suatu perkara menjadi terang. Upaya ini mengejutkan banyak pihak, setelah beberapa jam sebelumnya Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob.

Dalam kasusnya, Bhadara E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung dilakukan penahanan.

Yosua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E alias Richard.

Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.

Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus, tak cuma luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka di Jambi.

Proses penyidikan kasus ini mendapat perhatian besar masyarakat luas. Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus ini dan terjadi mutasi besar-besaran di jajaran POLRI.  Irjen Sambo saat ini telah dicopot dari jabatannya, bersama sejumlah personel polisi lainnya yang diduga terkait peristiwa tersebut. (yp)