Nias Selatan, Sumol - Aksi pencurian mesin dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan berhasil dibongkar Polres Nias Selatan. Dua tersangka diringkus, empat tersangka lainnya masih buron.
“Kasus ini terjadi sekitar bulan November 2024 lalu, saat itu kedua pelaku inisial F. W. (35) dan K. B. (44) diduga membongkar mesin dua unit mobil ambulans pusling yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan,” kata Kapolrestabes Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, didampingi Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, M.Si., dan jajaran pejabat utama lainnya, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan, Senin (19/5/2025) .
Dua orang yang ditangkap dan empat pelaku lainnya inisial NB (30), L (25), B (25) dan G (25) masih status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam aksinya, jelas Ferry Mulyana, para tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai teknisi sedang melakukan perbaikan untuk menjalankan aksinya, kemudian, mesin diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam.
“Setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, pelaku membuang mesin curian mereka tersebut ke semak-semak di sekitar lokasi dengan tujuan ingin menghilangkan barang bukti,”tambah Ferry Mulyana.
Terkait kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342, dua unit mobil ambulans Pusling milik Dinas Kesehatan, satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam, dua unit telepon genggam dan dokumen kendaraan, STNK.
Ia juga menyatakan bahwa, kerugian materil yang dialami Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan ditaksir mencapai Rp100.000.000,-. Katanya.
Para tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat,”pungkasnya.
Ia juga mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas. (KN01)