Polda Sumut Grebek Penampungan TKI Ilegal, 26 Pekerja Diamankan

Dok Polda Sumut

Deli Serdang, Sumol - Polda Sumatera Utara, menggrebek sebuah rumah di Gang Sedar, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang diduga menjadi tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan dikirim ke Luar Negeri secara ilegal. 26 orang calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI) diamankan Personel Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu (18/05/2025).

Dari 26 calon PMI itu terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan rincian 12 orang dari NTT, 2 NTB, 7 dari Aceh, 1 Jateng, 1 orang dari Jatim, Sumut 2 orang dan dari Riau satu orang.

Pekerja migran yang hendak berangkat tersebut membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp5 juta per orang dari wilayah Sumut ke Malaysia," kata Diskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono .

Puluhan calon pekerja migran ilegal itu diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerja kilang, dan juga pekerja kebun dengan gaji yang dijanjikan 1.500 RM atau setara sekitar Rp5 juta per bulan.

Selain para calonTKI, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka diduga agen penyelundupan PMI ilegal itu. Ketiganya, yakni berinisial MF, K, dan HR.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 subsider Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

”Mereka dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara terhadap seluruh calon PMI yang menjadi korban diserahkan kepada BP3MI untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” ucap Kombes Sumaryono. (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال