Jakarta, Sumol - Kementerian Hukum menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberantasan judi online (Judol) tengah dalam tahap harmonisasi. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, PP Pemberantasan Judol akan selesai dalam waktu dekat.
"Sekarang sudah lagi diharmonisasi dalam waktu dekat, akan segera selesai ya. Kebetulan untuk yang itu memang di Kemenkum yang diberi tugas untuk melakukan harmonisasi dan waktu dekat pasti selesai," kata Supratman dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/06/2025).
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, pemberantasan judol adalah fokus bagi pemerintah. Sebab, dampak dari judi online begitu besar bagi masyarakat.
“Pak Presiden menekankan untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka melakukan pencegahan terkait judi online, karena memang dampaknya begitu besar. Saat ini masih menunggu laporan dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan terkait materi muatan dimatangkan di antara seluruh kementerian," ucap Supratman.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan pemerintah terkait penindakan judi online(judol). PP itu akan mengatur lebih tegas pemberantasan judi online. (UPL)