SumutOnline Advertise

Polres Padang Lawas Musnahkan Barang Bukti


Palas, Sumol - Polres Padang Lawas musnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi di Halaman Mapolres Padang Lawas, Rabu (23/07/2025). Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i turut hadir dalam kegiatan itu.

Barang bukti yang disita, 509, 66 gram sabu-sabu, 3,16 gram, dan 2 butir ekstasi. Jumlah Barang bukti narkotika sabu-sabu yang akan dimusnahkan terdiri dari 8 Laporan Polisi dengan jumlah total Barang bukti yang disita sebanyak 247,54 gram, kemudian disisihkan sebanyak 80,00 gram untuk ke Laboratorium forensik dan sebanyak 167,54 gram untuk dimusnahkan.

Barang yang disita hasil dari penangkapan Januari hingga Juni 2025, dengan jumlah kasus 48 kasus, 54 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar dan bandar diproses secara hukum, sementara 62 tersangka yang berperan sebagai pemakai telah direhabilitasi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas merupakan salah satu satuan kerja di Polres Padang Lawas yang merupakan satuan kerja pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas, Kapolres Padang Lawas beserta jajarannya berkomitmen dan konsisten melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku Tindak pidana narkotika mulai dari bandar, kurir, pengedar maupun pengguna.

Turut hadir dalam acara ini Asisten III Drs. Amir Sholeh Nasution beserta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau yang mewakili dan para undangan terhormat lainnya. (CEM)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال