Jakarta, Sumol - Ekses OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK pada Juli lalu di Sumatera Utara, ternyata belum selesai. Sejumlah tokoh pejabat Politik dan Hukum di Sumatera Utara akhirnya ikut diperiksa. Salah satunya, Eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dari Gedung Bundar (Kejagung RI) yang membenarkan soal adanya pemeriksaan sejumlah pejabat tinggi ditubuh institusi kejaksaan, khususnya Sumatera Utara (Sumut) soal kasus dugaan suap proyek jalan.
Mereka yang diperiksa antara lain Eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidstun) Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.
"Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman," ujar Rudi, seperti yang dilansir dari Tempo perihal pemeriksaan ketiganya di Kejagung, Rabu, 13 Agustus 2025.
Namun ia menegaskan, bahwa azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sebab pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Iqbal dan Gomgoman untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumut, yang telah menjadikan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja "The Golden Boy" Putra Ginting, sebagai penghuni rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, kedua pucuk pimpinan kejaksaan di tingkat Kabupaten ini (Iqbal dan Gomgoman)belum bisa diperiksa karena masalah izin dari Jaksa Agung. Sebelumnya, KPK menyebut masih melakukan koordinasi kepada Jaksa Agung. KPK juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada mantan Kajati Sumut Idianto. (UPL)