Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK menciduk sembilan orang, diantaranya Direksi BUMN dan Swasta di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Rabu (13/08/2025). Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan yaitu INHUTANI V. Industri ini diketahui merupakan anak usaha Perhutani.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (14/08/2025) membenarkan OTT itu dan menyebutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap anak usaha Perhutani, Inhutani V, yakni terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Fitroh Rohcahyanto.
Dalam tangkap tangan ini, Fitroh menyebut KPK telah menyita uang senilai Rp2 miliar dan juga dua unit mobil mewah.
Meskipun demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gelaran operasi ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beralasan tim penyidik masih berada di lapangan sehingga belum bisa memberikan informasi rinci mengenai identitas pihak-pihak yang ditangkap, barang bukti yang diamankan, maupun perkara yang terkait dengan OTT tersebut. (UPL)