Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady terkait dugaan suap pemanfaatan pengelolaan kawasan hutan. Selain Dicky, KPK juga menetapkan dan menahan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dan Aditya; staf perizinan SB Grup.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/08/2025).
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Rabu (13/08/2025).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus - 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep.
Asep mengatakan dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan uang miliaran rupiah dan dua kendaraan roda empat. Dua kendaraan tersebut berjenis jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero.
"Tim KPK kemudian mengamankan sembilan pihak-pihak termasuk ADT di Bekasi beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda empat. DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD189.000, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat," kata Asep.
Selanjutnya KPK membuat status tersangka dua pihak swasta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Dicky (Dirut Inhutani V) disangkakan, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Minta Jeep Rubicorn
Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) disebut meminta mobil baru terkait pemberian izin kerja sama penggunaan tanaman hutan di Lampung oleh PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Belakangan diketahui, mobil tersebut berupa Jeep Rubicon berwarna merah.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, permintaan tersebut disampaikan saat Dicky Yuana bertemu dengan Direktur PT. PML, Djunaidi (DJN) di salah satu lapangan golf di Jakarta.
"Kemudian pada Agustus 2025, DJN melalui ADT (Aditya - staf perizinan SB Group) menyampaikan kepada DIC, bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh DJN," kata Asep.
Di waktu yang sama, Asep mengungkapkan, Aditya menyerahkan uang dalam bentuk SGD ke Dicky Yuana. "ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN untuk Sdr. DIC di Kantor Inhutani," ujarnya.
Rubicon tersebut kemudian disita dari kediaman Dicky beserta uang SGD189 dan Rp8,5 juta.
Rubicon tersebut pun sempat terparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK. Terlihat, mobil tersebut berwana merah dengan beberapa garis hitam serta berinterior hitam.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menciduk sembilan orang, diantaranya Direksi BUMN dan Swasta di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Rabu (13/8/2025). (UPL)