Binjai, Sumol - Dua hari setelah pemiliknya ditahan Kejari Binjai, Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kodam I Bukit Barisan dan Satpol PP Pemprov Sumut, mengeksekusi gedung merobohkan Diskotik Marcopolo milik Samsul Tarigan yang juga disebut-sebut Kantor Ormas Grib Jaya, di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/08/2025).
Iring-iringan kendaraan bergerak dari Mapolres Binjai, melewati jalan ke arah Kecamatan Kutalimbaru, menuju Simpang Pamah, lokasi Diskotik Marcopolo. Di sekitar lokasi, ratusan anggota Ormas Grib Jaya yang mengenakan atribut organisasi tampak berjaga dan memadati kawasan tersebut. Operasi ini berlangsung cukup alot. Ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP diterjunkan untuk melakukan pengamanan di lokasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak tampak aktif melakukan negosiasi dengan pihak Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya.
Suasana tegang dan siaga akhirnya mendapat perhatian dari para petinggi daerah. Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Rio Febrianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan Gubernur Sumatera Utara turut hadir langsung ke lokasi kejadian untuk memantau penertiban.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, perubuhan THM itu menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang secara legalitas baik izin bangunan, IMB, PBG tidak ada sama sekali.
“Izin hiburan malam juga, dari Provinsi tidak pernah mengeluarkan. Ditambah lagi, Kapolda Sumut sudah menyampaikan kepadanya ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan ini,” kata Bobby.
Dalam kaitan itu, Bobby menyampaikan kepada kepala daerah di Sumut untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang menjadi tempat transaksi narkoba.
Penindakan serupa akan terus dilakukan terhadap THM yang menyalahi aturan dan peruntukannya.
“Ada beberapa titik rekomendasi untuk dicabut izinnya karena menyalahgunakan fungsi bangunan yang diusulkan. Ini akan terus kita lakukan terhadap tempat hiburan malam yang dijadikan sarang narkoba. Ini akan kita musnahkan semua,” tegasnya.
Samsul Tarigan, Ketua GRIB Jaya Provinsi Sumatera Utara, terpidana kasus penguasaan 80 hektar lahan milik PTPN II secara illegal ditahan Kejari Binjai ke Lapas Kelas I A Medan, Selasa malam, 12 Agustus 2025. Eksekusi dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara terhadap Samsul. Kini Samsul ditahan di Lapas Kelas 1 Medan. (YP)