SumutOnline Advertise

Advokat Geruduk Satpol PP Pematangsiantar


​Pematangsiantar, Sumol - Kesabaran telah habis. Advokat Pondang Hasibuan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan dan Rekan, secara tegas mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar pada Senin, 29 September 2025. Kedatangan ini adalah puncak kekecewaan atas nihilnya tindakan nyata Satpol PP terkait polemik bangunan liar usaha ayam potong milik Ofrelus Pardamean Hutagaol di bahu Jalan Tangki Ujung persimpangan Jalan Rakutta Sembiring.

​Satpol PP Dinilai Lamban, Janji Tinggal Janji

​Kuasa hukum dari kliennya, Ramles Sitorus, ini menyoroti sikap Satpol PP yang dinilai sangat lamban dan tidak responsif. Surat resmi pertama telah dilayangkan sejak 23 Juni 2025, disusul surat penegasan pada 18 Juli 2025. Namun, hingga akhir September, tidak ada satu pun langkah penertiban yang terlihat, memicu kecurigaan akan pembiaran.

​"Bahwa tadi kami telah bertemu dengan Plt. Kasatpol PP Pak Raja, dan kami pertanyakan mengapa tidak ada jawaban dari Satpol PP terhadap surat kami?," ujar Pondang Hasibuan dengan nada geram kepada wartawan.

​Plt. Kasatpol PP Berjanji, Desakan Progres Pembongkaran Menguat

​Menanggapi desakan keras ini, Plt. Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Raja, beralasan dirinya baru menjabat. Namun, ia lantas berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran Perda dan Peraturan Walikota Pematangsiantar, termasuk bangunan liar kandang dan tempat pemotongan ayam di lokasi strategis tersebut.

​"Pak Kasat menyampaikan hari ini juga akan mengirimkan surat himbauan kepada pihak-pihak yang melanggar Perda dan Peraturan walikota Pematangsiantar di sekitar jalan tangki-jl. Rakutta Sembiring kota Pematangsiantar," tambah Pondang, menyampaikan janji Plt. Kasatpol PP.

​Namun, pihak kuasa hukum tak berhenti di janji manis. Mereka mendesak agar Satpol PP segera menetapkan progres waktu pelaksanaan pembongkaran yang jelas. Plt. Kasatpol PP Raja menjelaskan bahwa penindakan akan melalui tahapan prosedur hukum: himbauan, panggilan, teguran pertama, hingga teguran ketiga. Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan.

​Bangunan Ayam Potong Telah Jelas Melanggar Regulasi

​Bangunan liar usaha ayam potong ini bukanlah sekadar pelanggaran sepele. Ia telah dinyatakan melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

​Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
​Perwal Nomor 1 Tahun 2014 tentang garis sempadan bangunan.
​Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
​Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

​Advokat Pondang Hasibuan menekankan bahwa janji Satpol PP harus segera diwujudkan demi tegaknya ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Ia juga secara spesifik meminta agar Kabid Penegak Perda, Pak Siregar, untuk lebih responsif terhadap keluhan warga dan tidak bersikap acuh tak acuh terhadap pelanggar Perda. Masyarakat menanti bukti, bukan sekadar janji lisan. (DHO)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال