SumutOnline Advertise

Desakan Netizen Gol, Kenderaan Pejabat Tak Lagi Gunakan Sirene


Jakarta, Sumol - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Dengan demikian, maka kendaraan pejabat kini tak boleh lagi menggunakan sirene di jalanan.

Demikian disampaikan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (20/09/2025). Meski demikian, lanjutnya, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi," kata Agus.

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. "Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujarnya

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ucap Agus menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pejabat untuk bijak dalam menggunakan sirene dan strobo. Penegasan itu terkait gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan'. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال