SumutOnline Advertise

Lamtoras dan PT TPL Bentrok, 11 Warga dan Pekerja Luka-luka, 2 Mobil Rusak Dan Dibakar


Simalungun, Sumol - Bentrokan berdarah antara masyarakat adat dan pekerja PT Toba Pulp Lestasi kembali pecah di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (22/09/2025). Versi Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita (Lamtoras) menyebutkan mereka diserang 150 pekerja dan petugas security TPL. Sementara versi PT TPL, pekerja PT TPL dihadang dan diserang. Dua unit mobil operasional dirusak dan dibakar.

Lima warga yang luka-luka di antaranya seorang perempuan, DL (34), yang mengalami luka parah di bagian wajah hingga bibirnya robek dan berdarah. Korban laki-laki lainnya adalah SA (63), PS (55), dan ES (44). Sementara, enam orang dari PT TPL yaitu Rocky Tarihoran selaku karyawan Humas, tiga orang petugas keamanan bernama Saut Ronal, Edy Rahman, dan Markus, serta seorang anggota mitra bernama Nurmaini Situmeang.

“Saat ini, TPL melaksanakan kegiatan penanaman, perawatan, dan pemanenan di areal konsesi sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah. Seluruh aktivitas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku pabrik dengan melibatkan masyarakat lokal, khususnya warga Desa Sipolha dan Sihaporas. Namun, ketika pekerja sedang dalam perjalanan menuju lokasi penanaman eukaliptus sekitar pukul 08.00 wib, sekelompok orang kemudian menghadang dan melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka,” kata Salomo Sitohang, Corporate Communication Head PT Toba Pulp Lestari yang dikonfirmasi SumutOnline.

Aktivitas operasional di areal konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di Sektor Aek Nauli, Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun cukup lama menjadi wilayah konflik. Masyarakat adat Sihaporas mengaku telah mendiami tanah leluhur mereka selama 11 generasi. Leluhur mereka, Martua Boni Raja atau Ompu Mamontang Laut Ambarita, membuka perkampungan pertama pada awal 1800-an. Mereka menegaskan bukan penggarap maupun pendatang, melainkan pewaris sah tanah adat. Bukti sejarah keberadaan mereka tercatat dalam peta enclavé yang diterbitkan pemerintah kolonial Belanda pada 1916, jauh sebelum Indonesia merdeka dan hingga kini belum mendapat legitimasi pemerintah.

Sementara, TPL beroperasi pada 1980-an (dulu bernama PT Inti Indorayon Utama). Pada tahun 1992, luas konsesi PT TPL adalah 269.060 hektare. Luas ini kemudian mengalami pengurangan dan revisi, hingga menjadi 167.912 hektare pada tahun 2020 sesuai dengan SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020. Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun adalah bagian dari wilayah konsesi yang diterbitkan pemerintah.

“Pekerja masuk ke wilayah konsesi, dan bukan menyerang seperti yang diinformasikan. Mereka melempari pekerja serta kendaraan perusahaan menggunakan batu, memblokade jalan dengan kayu gelondongan, dan membakar dan merusak dua unit mobil operasional,”jelasnya,

Dua unit kendaraan operasional perusahaan turut mengalami kerusakan dan terbakar, yaitu mobil patroli security Aek Nauli dengan nomor polisi BK F 8711 HK dan mobil truk fire safety.

“Seluruh korban luka telah dibawa ke RSUD Parapat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Perusahaan juga telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang untuk segera ditangani sehingga pelaku dapat ditindak sesuai hukum dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal,”tambahnya.


Salomo mengaku, sebelum kegiatan dimulai, TPL senantiasa melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Seluruh operasional perusahaan dijalankan secara legal berdasarkan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah. Untuk mencukupi kebutuhan bahan baku tahun 2025, TPL berfokus pada wilayah konsesi Sektor Aek Nauli, yang mencakup Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan PBPH Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.

TPL juga berkomitmen untuk selalu mengedepankan dialog terbuka dan solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan sosial, dengan mengutamakan kepentingan bersama serta menghindari tindakan yang merugikan pihak mana pun. (YP/CEM)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال