Jakarta, Sumol - Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, mengatakan ini merupakan bagian dari upaya menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas.
"Kami memutuskan untuk mencabut Permenpora Nomor 14/2024 tentang standar pengelolaan organisasi lingkup olahraga prestasi," ucapnya, Selasa (23/09/2025). Menurut dia, hal ini sejalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 sebagai payung hukum.
Diketahui Perpres tersebut mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Di sini tersirat pengembangan organisasi olahraga berstandar internasional harus menjadi fokus.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan membentuk tim," kata Menpora. Erick menambahkan sudah waktunya pengurus cabang olahraga, KOI, KONI, serta Kemenpora untuk introspeksi diri.
Wakil Menpora (Wamenpora), Taufik Hidayat, menambahkan pencabutan Permenpora nomor 14/2024 bukan karena tekanan. Menurut dia, dalam hal ini Kemenpora harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak termasuk para atlet.
"Semua harus merasa nyaman karena jika tidak kasihan atletnya," ujarnya. Sejak diterbitkan pada Oktober tahun lalu, Permenpora tersebut menuai banyak kritik terutama dari komunitas olahraga nasional.
Sejumlah klausul dalam Permenpora Nomor 14/2024 dianggap terlalu mengintervensi induk organisasi cabang olahraga. Mulai dari pembiayaan pekerja di organisasi olahraga tersebut hingga pelantikan pengurus cabor oleh Menpora. (UPL)