SumutOnline Advertise

Dua Pelaku Narkotika Ditangkap Polres Nias, Sabu dan Ganja Disita


Gunungsitoli, Sumol - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 12 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Kabupaten Nias Barat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 03.00 wib di Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di rumah salah satu terduga pelaku berinisial L.H. (40), seorang petani yang berdomisili di desa tersebut, jelas Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Narkoba Polres Nias IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., pada pres rilisnya, Selasa (14/10/2025) malam.

IPTU Welman mengatakan, dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang lainnya berinisial A.W. (44), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, yang diduga merupakan pemasok barang haram tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 3 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu seberat bruto 1,23 gram, 1 unit handphone, dan berbagai perlengkapan lainnya dari L.H., serta 1 paket plastik klip transparan berisi daun kering diduga ganja seberat bruto 0,72 gram dan 1 unit handphone dari A.W.

Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sirombu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Nias langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan L.H. di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu," jelas IPTU Welman.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polres Nias akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, pengambilan sampel urine, pelengkapan berkas administrasi penyidikan, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

IPTU Welman menegaskan komitmen Polres Nias dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Peredaran narkotika adalah musuh bersama, dan Polres Nias tidak akan memberi ruang bagi para pelaku," tegas IPTU Welman. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال