Pematangsiantar, Sumol - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, melalui Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, S.H., mengambil langkah proaktif dalam mengatasi permasalahan sampah yang kian serius di kota tersebut. Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Pematangsiantar III itu mengundang awak media untuk menyosialisasikan produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Sabtu (18/10/2025).
Timbul Marganda Lingga, S.H., menyoroti pentingnya penumbuhkembangan kesadaran pengelolaan sampah yang baik, yang harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa meskipun informasi mengenai sampah sudah banyak diketahui, pemahaman dan sosialisasi mengenai Perda Pengelolaan Sampah ini masih menjadi kelemahan.
"Tujuan pertemuan ini adalah untuk memanfaatkan waktu yang berharga agar ke depan, Kota Pematangsiantar dapat mengelola sampah dengan lebih baik, sampah bisa dijadikan uang mengingat sampah saat ini telah menjadi permasalahan yang semakin serius," ujar Timbul Marganda Lingga.
Isu kurangnya sosialisasi ini juga diamini oleh narasumber lain, Jalatua Hasugian, seorang akademisi aktif di Universitas Simalungun dan mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Pematangsiantar. Menurut Jalatua, meskipun Perda Pengelolaan Sampah sudah ada, implementasi dan kesadaran masyarakat masih menjadi kendala utama.
"Masalah pengelolaan sampah di Kota Pematangsiantar dinilai sudah semakin serius. Seringkali terlewatkan mengenai keberadaan peraturan tersebut," kata Jalatua Hasugian.
Dalam kesempatan tersebut Jalatua Hasugian., juga mengingatkan masyarakat mengenai potensi sanksi hukum yang diatur dalam Perda No. 11 Tahun 2012. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat melanggar aturan dan terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sanksi tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang berlaku sejak tahun 2012 ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, dan indah. Diharapkan melalui sosialisasi yang intensif ini, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat meningkat, sehingga persoalan sampah di Pematangsiantar dapat teratasi secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. (DHO)