Jakarta, Sumol - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggunakan jasa hacker membereskan masalah sistem Coretax. Tapi karena ada beberapa bagian yang masih dikerjakan vendor yakni dari perusahaan penyedia sistem asal Korea Selatan, konsorsium LG CNS-Qualysoft, perbaikan full terkendala.
"Kita juga sudah panggil hacker kita, yang jago-jago orang Indonesia ya, bukan orang asing. Anda jangan kira loh, orang Indonesia tuh hacker-nya jago-jago banget, di dunia juga ditakuti rupanya. Saya panggil yang ranking-ranking dunia itu, yang jagoan, kita bayar sih, bantuin saya, jadi sudah di-test, sudah lumayan," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemenkeu, Jumat (24/10/2025).
Untuk bagian perangkat lunak yang dapat dikendalikan langsung oleh tenaga ahli Indonesia, sebagian besar sudah diperbaiki. Perbaikan ini dilakukan oleh staf ahli di bidang teknologi yang direkrut langsung olehnya.
Ia menegaskan para hacker yang direkrut memiliki reputasi global dan kerap dipercaya perusahaan teknologi besar.Langkah itu penting untuk memastikan tidak ada lagi celah kebocoran data di sistem pajak nasional.
Purbaya menilai kualitas program yang dibuat programmer perusahaan vendor asal Korea Selatan (Korsel), konsorsium LG CNS-Qualysoft, buruk. Bahkan, hasilnya hanya selevel pekerjaan anak lulusan SMA. Purbaya menjelaskan, Coretax terdiri atas beberapa lapisan sistem yang secara terus menerus diperbaiki.
Perbaikan ini, jelas Purbaya tak akan menelan biaya tambahan yang signifikan. Sebab saat ini dirinya cuma mempekerjakan staff ahli Menteri di bidang IT untuk membantu proses perbaikan.
"Jadi tentang biaya Coretax tadi, nggak ada penambahan biaya, paling nambah biaya bayar gaji staff. Itu kan saya jadikan tenaga ahli di saya, ahli IT-nya itu. Itu gaji biasa yang memang ada post pengeluarannya yang biasa, yang nggak ada istimewa," tuturnya.
Lebih lanjut, Purbaya juga mengatakan tak akan membentuk tim baru yang secara khusus menangani masalah perbaikan sistem Coretax ini. Melainkan memperkuat tim IT yang sudah bekerja menangani sistem perpajakan itu dengan staf ahlinya.
Implementasi Coretax menemui berbagai kendala. Proyek yang dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2020 ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan menjadi sorotan publik. Apalagi dalam proses pembangunnya menelan biaya dengan nilai fantastis yakni sebesar Rp1,3 triliun.(UPL)

