SumutOnline Advertise

Aksi Tuntut Percepatan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias


Gunungsitoli, Sumol - Masyarakat dari berbagai lapisan tokoh masyarakat, adat, pemuda, dan agama melaksanakan Aksi Damai Percepatan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (12/11/2025). Semua bersatu menyuarakan satu tuntutan: percepat pembentukan Provinsi Kepulauan Nias demi kesejahteraan rakyat dan kedaulatan daerah.

Aksi damai Badan Persiapan Pemekaran Propinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Ir. Adrianus Zega ST M.Psi beserta seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Dalam penyampaian Aksi Damai tersebut, Ketua BPP PKN Cristian Zebua menyampaikan dengan tegas keinginan warga Nias untuk bersatu mendukung Badan Persiapan Pemekaran Propinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) dengan Cabut Moratorium dan Percepat Pemekaran Nias.

“Aksi Damai ini kembali mengingatkan bahwa perjuangan kami dari Kepulauan Nias belum berhenti. Semua persyaratan selama ini telah terpenuhi, baik persyaratan administrasi, persyaratan teknis maupun persyaratan kewilayahan. Oleh karena itu pada hari ini kembali kami dengungkan hal ini, bukan berarti beberapa tahun lalu kita vakum, kita terus bergerak. Kita melakukan audiensi dengan semua Kementerian, dan itu sudah kita lakukan,” ujar Ketua BPP PKN.

Melalui Aksi damai ini, Ketua BPP PKN Cristian Zebua kembali menggeliatkan semangat persatuan dan kesatuan dan mengajak semua elemen masyarakat untuk melupakan semua perbedaan yang ada, demi percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias agar terlepas dari ketertinggalan dengan daerah-daerah lain.

“Pada hari ini semua calon daerah otonomi baru di seluruh Indonesia menyampaikan kembali aspirasinya agar pemerintah pusat segera menghapus moratorium. Rencana untuk pembentukan daerah otonomi baru kita lakukan kembali semata-mata untuk kepentingan rakyat,” ucap Cristian Zebua.

Aksi damai dilanjutkan dengan Pembacaan pernyataan sikap oleh Rasali Zalukhu M. M sekaligus penandatanganan oleh perwakilan seluruh tokoh kabupaten/kota se Kepulauan Nias.

Aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sudah muncul sejak tahun 2009. Bupati Nias dua periode 2001–2011, Binahati B. Baeha, S.H. menyusun strategi dengan memilih tokoh-tokoh yangdianggap menjadi representasi dari masyarakat di Kepulauan Nias dan melakukan deklarasi pembentukan.

Di tahun 2010, tahapan yang dilakukan oleh BPP-PKN di dalam mengupayakan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias ialah penyampaian aspirasi masyarakat Nias tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kepada Gubernur Sumatera Utara sebagaimana Surat BPPPKN Nomor: 08/BPP-PN/2010 tanggal 6 April 2010.

Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 pernah mengeluarkan pernyataan bahwa di seluruh Indonesia hingga kini masih berlaku moratorium pemekaran daerah. Pernyataan tersebut memang merupakan pernyataan tersirat yang belum dibakukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi upaya pemekaran Provinsi Kepulauan Nias sebagai sebuah DOB menjadi terhambat. (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال