Pematangsiantar, Sumol - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka dan menyita 421 paket sabu dengan total berat kotor (bruto) 92,78 gram.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Anggrek, Perumahan Karangsari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar,” kata Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono S., S.H., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, Senin (24/11/2025).
Dijelaskan Budiono, operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Pematangsiantar dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kedua tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Fernando dan Vera Simorangkir.
Hasil pemeriksaan tes urin menunjukkan kedua tersangka positif Metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika.
Dengan penyitaan hampir 100 gram sabu ini, pihak kepolisian memperkirakan telah berhasil mencegah penyebaran narkotika yang berpotensi merusak kurang lebih 9.278 jiwa di Pematangsiantar.
Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat peran mereka sebagai pengedar dan jumlah barang bukti yang signifikan, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang tergolong berat. (DHO)

