Dalam Hitungan Jam, Unit PPA Polres Simalungun Amankan Pelaku Pencabulan Anak (Foto: Ist)
Simalungun, Sumol - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial SW alias Wan (46) berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, Rabu (17/12/2025).
Pelaksana Tugas Harian Kanit PPA Polres Simalungun AIPTU Akhirul Nizar, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. “Begitu laporan masuk, kami segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat keluarga korban menerima informasi adanya video yang memperlihatkan dugaan tindakan pencabulan terhadap korban berinisial Z (5). Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Perdagangan dan diteruskan ke Polres Simalungun.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pencabulan tersebut diduga terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Huta II, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat itu korban datang bersama kakaknya ke rumah tersangka.
Unit PPA Polres Simalungun kemudian mengamankan tersangka SW alias Wan di kediamannya pada hari yang sama. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek VIVO warna biru yang berisi rekaman video terkait peristiwa tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya perbuatan serupa. (SS01)

