Teriakan “Maling” Bikin Jatanras Bergerak, Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diringkus (Foto: Ist)
Simalungun, Sumol - Unit Reserse Mobil (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (23/08/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang diamankan yakni IWAN SINAGA alias IWAN BATAK (39), warga Jalan Suri-Suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia diamankan setelah kepergok warga saat diduga sedang beraksi di rumah milik MS (55), seorang dosen.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika personel Unit Jatanras yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi.
“Saat patroli melintas, tim melihat warga berkumpul dan berteriak maling. Mendengar hal itu, Tim Jatanras langsung bergerak cepat mengejar dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Wisnugraha saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/08/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.
Setelah pelaku diamankan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksinya, yakni satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit telepon seluler OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di bagian luar rumah korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui rumah tersebut dalam keadaan kosong. Sementara satu unit outdoor AC merek Sharp telah dilepas dan diletakkan di halaman samping rumah.
“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan petugas maupun warga yang sempat mengepungnya,” kata AKP Wisnugraha.
Atas kejadian tersebut, personel Jatanras kemudian menghubungi piket penjagaan Polsek Gunung Malela. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Wisnugraha menyebut pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 477 KUHPidana. Ia menegaskan, keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bentuk kesigapan aparat kepolisian sekaligus sinergi dengan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, khususnya terhadap rumah yang sedang ditinggal kosong, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Dalam pengamanan tersebut, tujuh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun terlibat, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.(SS01)

