SumutOnline Advertise

Kasus Pencabulan Anak Terus Diproses, Dua Tersangka DPO

Kepala Satreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang. (Foto: Zico Taruna)

Simalungun, Sumol - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun membantah tudingan penelantaran penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean. Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berjalan dan dua tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangkanya berinitial JD dan RS dan kita terus melakukan upaya pencarian. Jika diketahui keberadaan pelaku akan segera dilakukan penangkapan dan diproses tuntas,”ujar Kepala Satreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, Kamis (11/02/2025).

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut yang dilaporkan pada 5 November 2024. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap korban kita sebut saja bernama Mawar (14) pada 22 Oktober dan 1 November 2024.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut penyidik meminta pelapor mencari pelaku sendiri, Herison mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia menegaskan institusi Polri berkomitmen menjaga profesionalitas dan kode etik dalam penanganan perkara.

Menurutnya, belum tertangkapnya tersangka bukan karena kelalaian, melainkan karena keduanya diduga terus berpindah tempat dan berusaha menghindari petugas. Polisi juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan para pelaku.

“Tidak ada perlakuan berbeda terhadap pelapor berdasarkan latar belakang ekonomi. Setiap laporan masyarakat, kata dia, ditangani sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku.”tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar segera melapor. “Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu proses penangkapan, terutama dalam kasus kejahatan terhadap anak,” ujar Herison.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya menuntaskan perkara tersebut hingga pelaku tertangkap dan diproses hukum, serta meminta media menyampaikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kinerja kepolisian. (SS01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال