Gedung KPK RI (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Aziz Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/03/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diduga terjadi pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Agama.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan staf khususnya guna meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Penyidik juga menemukan adanya pengaturan pengisian kuota tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan (T0), bagi perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Tersangka Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian Agama, termasuk kepada staf khusus menteri dan pejabat terkait. Sementara itu, tersangka Asrul juga diduga melakukan hal serupa dengan nilai yang cukup besar.
“Perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai puluhan miliar rupiah,” ujar Asep.
KPK mencatat, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp27,8 miliar. Sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (UPL)

