SumutOnline Advertise

Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara Kasus Penggelapan dan Dana Jemaat Rp28 Miliar Ditangkap

Eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat AHF bersama istrinya CR (43) diamankan Imigrasi Medan di Bandara Kualanamu. (Foto: Dok Imigrasi)

Medan, Sumol - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan mengamankan AHF, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu.

AHF bersama istrinya CR (43), terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) saat hendak tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 pada Minggu (30/03/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan, AHF dan CR dipastikan merupakan pihak yang masuk dalam daftar cekal terkait dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan/atau penggelapan dana.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Laporan tersebut diajukan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Sebelumnya, kedua tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Berdasarkan informasi tersebut, petugas imigrasi segera melakukan pengamanan saat keduanya tiba di Indonesia.

Selanjutnya, AHF dan CR diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan dilakukan setelah koordinasi intensif antara pihak imigrasi dan aparat penegak hukum. AHF, masuk DPO selama dua pekan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pihaknya menangkap AHF (Mantan Kepala Khas BNI unit Aek Nabara Cabang Rantau Prapat).

Namun Ferry Walintukan belum bersedia memberikan keterangan lebih detail.

"Benar. Yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi wartawan Senin (30/03/2026).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap AHF, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat sejak tanggal 13 Maret 2026.

AHF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dana Rp.28 milyar milik jemaat Katolik Paroki Aeknabara Rantau Prapat.

Ditres Krimsus Poldasu Kombes Rahmat Budi Handoko pada Rabu (18/03/2026) lalu kepada wartawan mengatakan, modus tersangka melakukan penipuan dengan cara menawarkan program BNI Deposite Investment dengan bunga 8 persen pertahun kepada jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.

"Produk BNI Deposito Investment dengan bunga 8 persen tidak ada namun tersangka memberi iming-imingi agar jemaat tertarik sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7%," kata Kombes Rahmat Budi Handoko.

Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, Saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, (PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera).

Sementara kasus itu terungkap setelah pihak Bank BNI mendatangi pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara untuk memberitahukan kalau AHF sudah mengundurkan diri. Oleh jemaat memberitahukan kalau dana mereka sudah ditarik dengan total Rp 28 milyar.

Atas pengakuan para jemaat itu, pihak BNI Aek Nabara melakukan inventarisir hingga akhirnya ditemukan adanya permainan yang dilakukan AHF. Selanjutnya pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel melaporkan kasus itu ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026 dengan terlapor AHF.

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil AHF untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, AHF disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, CR.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata AHF sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB. (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال