Polres Simalungun Ringkus 5 Tersangka Narkoba Hasil Pengaduan Masyarakat (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap lima orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan transaksi narkoba di lokasi eks Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar–Seribu Dolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa (25/01/2026) malam.
Penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Jumat (06/03/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, mengatakan informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat melalui pengaduan ke Ditnarkoba Polda Sumut bahwa lokasi eks Galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribu Dolok sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” ujar AKP Verry.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., bersama Katim II Aipda Andi Nainggolan, S.H., serta anggota lainnya dibantu personel Polsek Saribu Dolok langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan lima orang laki-laki masing-masing berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46). Kelimanya diamankan di lokasi yang sama namun pada titik berbeda saat diduga sedang melakukan aktivitas terkait narkoba.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram, delapan bungkus ganja dengan berat bruto 30,91 gram, empat kaca pirex berisi sisa sabu, satu bong dari botol plastik, satu bong dari bola lampu, satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok kaleng merek Jisamsu, empat unit handphone Android berbagai merek, uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu tas selempang warna hitam.
“Barang bukti tersebut ditemukan dari para tersangka saat dilakukan penggeledahan di lokasi,” jelas AKP Verry.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria berinisial W yang merupakan warga Kecamatan Silimakuta, Seribu Dolok.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah W. Namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan diduga telah melarikan diri.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SS01)

