SumutOnline Advertise

Anggota Komplotan Penggasak Rumah Ditangkap Saat Kabur Lewat Atap Seng

Anggota Komplotan Penggasak Rumah Ditangkap Saat Kabur Lewat Atap Seng (Foto: Ist)

Simalungun, Sumol – Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian di dalam rumah berinisial AZT (25), Senin (06/04/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, setelah sempat berupaya melarikan diri melalui atap seng rumah warga.

Penangkapan dilakukan secara gabungan bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi lintas kesatuan dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama diterima pada 5 Maret 2026 dari korban Rizka Meinanda Putri, dan laporan kedua pada 28 Maret 2026 dari korban Widi Anita Sihombing.

Dalam kasus pertama, tersangka diduga membobol rumah korban di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, dengan cara mencongkel jendela belakang. Pelaku membawa kabur sejumlah barang seperti televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif, dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Selanjutnya, pada 28 Maret 2026, tersangka kembali beraksi di Jalan Asahan KM 4. Dari rumah korban, pelaku mengambil sejumlah barang, di antaranya keyboard Yamaha PSR E473, sepatu, raket badminton, dan tabung gas 3 kg. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,55 juta.

Polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian. Sebelumnya, tujuh pelaku lain telah lebih dulu ditangkap, yakni Hafis Syahputra, Egi Pradana Saragih, Ridzieq Adzwan Kurniawan, Alpin Reza Siregar, Rikky Bayu Agustinus Pasaribu, Rahman Nawi Sitegar, dan Kris Kevin Natanael Sitompul.

Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) lintas wilayah, termasuk empat lokasi di wilayah hukum Polsek Siantar Timur.

Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha kabur dengan memanjat atap seng rumah warga. Meski telah diperingatkan petugas, tersangka tetap melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(SS01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال