SumutOnline Advertise

Bertaruh Nyawa, 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Terima BPJS Ketenagakerjaan


Seorang nenek yang putranya bekerja sebagai pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun memberi reaksi syukur atas pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk 150 Penyelamat Lingkungan di kawasan itu. (Dok Pemko Medan)

Medan, Sumol - Pemko Medan menegaskan komitmennya dalam merangkul dan melindungi para penyelamat lingkungan yang merupakan pekerja sektor informal persampahan. Melalui sinergi lintas sektoral, sebanyak 150 penyelamat lingkungan (pemulung) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi menerima jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu kepesertaan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara simbolis kepada penyelamat lingkungan di TPA Terjun, Marelan, Kamis (10/09/2026).

Hadir Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, Kadis SDABMBK Khairul Azmi dan Camat Medan Marelan Zulkifli Golungan, serta para perwakilan perusahaan mitra pendukung.

Dalam sambutannya Rico Waas menekankan bahwa pekerjaan para pemulung di lokasi seperti TPA Terjun memiliki tingkat risiko keberbahayaan yang cukup tinggi. Dengan kondisi tumpukan sampah yang bisa mencapai ketinggian puluhan meter serta lalu lalang alat berat, potensi kecelakaan kerja tidak dapat diabaikan.

"Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan," ujar Rico Waas.

Menurut Rico Waas, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, para pekerja informal akan mendapatkan berbagai jaminan sosial. Apabila terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung penuh. Selain itu, pekerja juga diberikan santunan pengganti pendapatan harian selama masa pemulihan.

Rico Waas menjelaskan, jika terjadi musibah fatal hingga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan tunai serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.

"Langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian dan rasa kemanusiaan dari Pemko Medan bersama mitra pendukung. Tujuannya bukan mendoakan hal buruk terjadi, melainkan untuk memastikan ada jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak menciptakan keluarga miskin baru di Kota Medan," tegas Rico Waas.

Dijelaskan Rico Waas, Pemko Medan terus memperluas cakupan perlindungan sosial ini melalui APBD. Setiap tahunnya, Pemko Medan telah mengcover perlindungan bagi 17.851 pekerja rentan, yang disusul oleh 2.000 pekerja di sektor nelayan. Pada Perubahan APBD (P-APBD) mendatang, Pemko Medan merencanakan penambahan kuota perlindungan untuk 1.800 pekerja sektor informal lainnya.

“Kita ingin membantu terus, terutama di sektor-sektor informal dan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan. Harapannya, perlindungan ini jangan sampai terjadi keluarga miskin baru,” jelas Rico Waas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, program tersebut merupakan komitmen Pemko Medan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal persampahan melalui sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha. Melalui dukungan UNDP dan PT Cola Company, telah didata 305 penyelamat lingkungan di TPA Terjun. Sejak 2 Juni, mereka telah menyelamatkan 432 ton sampah bernilai ekonomi, termasuk 321 ton sampah plastik.

“Harapannya dengan keberadaan kawan-kawan penyelamat lingkungan ini, sampah yang masih bernilai guna, yang masih mempunyai nilai ekonomi, bisa sama-sama kita selamatkan untuk menjadi rezeki kita,” ujar Melvi.

Melvi menambahkan, TPA Terjun memiliki luas 13,8 hektare dengan timbunan sekitar 1,3 juta ton sampah dan menerima 1.000 hingga 1.200 ton sampah setiap hari. Melalui program tersebut, 150 penyelamat lingkungan mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال