SumutOnline Advertise

DPO Kredit Macet Bank Sumut Diringkus di Jaksel


Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, menangkap buronan kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. (Foto: Ist)

Medan, Sumol - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, menangkap buronan kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Sumut, FHH, di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Kejati Sumut Muhibuddin SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi, Rabu (29/07/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung. Rizaldi menjelaskan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut sebelumnya telah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.

Farah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026, dan penyidikan dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Namun, saat proses penyidikan berjalan, Farah diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum, sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Dalam perkara tersebut, Farah yang merupakan debitur CV Hasian Abadi Group diduga melakukan tindak pidana korupsi, terkait pencairan fasilitas kredit di PT Bank Sumut.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini bermula pada 2 April 2012 ketika FHH bersama EHH mengajukan fasilitas kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group.

Dalam berkas perkara disebutkan, pengajuan kredit tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan internal Bank Sumut. Bahkan, CV Hasian Abadi Group baru resmi didirikan pada 14 April 2012 atau setelah permohonan kredit diajukan. Sejumlah dokumen legalitas perusahaan saat itu juga masih dalam proses pengurusan. Penyidik juga menemukan dugaan kejanggalan pada dokumen agunan. Nilai tanah dalam fotokopi dokumen disebut mencapai Rp4 miliar, sedangkan dalam dokumen asli tercantum senilai Rp300 juta.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam dakwaan terhadap terdakwa LPL, jaksa menyebut analis kredit tersebut diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). LPL diduga tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen asli, tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh, serta tetap merekomendasikan persetujuan kredit.

Padahal, perusahaan pemohon disebut belum memiliki pengalaman usaha yang memadai, legalitas belum lengkap, serta belum memiliki proyek yang dapat menjadi dasar pemberian fasilitas kredit.
Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyatakan seluruh kerugian keuangan negara itu telah berhasil diselamatkan, dan dikembalikan ke kas negara. (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال